Rabu, 15 Maret 2017

Mengenal Lebih Dekat Kartu kredit bank BRI Syariah



Kegiatan sebuah sistem pembayaran dengan alat pembayaran dengan kartu telah berkembang di seluruh sektor bisnis. Kebutuhan masyarakat juga terhadap penggunaan alat pembayaran dengan menggunakan kartu untuk memenuhi kegiatan ekonomi pada saat ini juga menunjukkan perkembangan yang juga sangat pesat mengenai kartu kredit bank BRI syariah.


Salah satu alat pembayaran yang berupa kartu adalah kartu kredit.Bisnis kartu kredit ini juga mengalami perkembangan yang juga pesat dalam beberapa tahun terakhir. Jumlah kartu yang jugta beredar saat ini telah mencapai 12 juta kartu kredit yang telah diterbitkan oleh 21 bank dan juga lembaga pembiayaan. Terdapat ribuan merchant yang terdapat di seluruh Indonesia yang juga bisa melayani transaksi kartu kredit yang juga didukung dengan juga piranti gesek kartu atau juga electronic data capture (EDC).

Memang penerbitan kartu kredit syariah ini juga menimbulkan pro kontra yang terdapat di kalangan masyarakat. Sebagian juga kalangan beranggapan bahwa bank syariah juga tidak perlu ikut-ikutan menerbitkan sebuah produk kartu kredit, karena bisnis sebuah kartu kredit kurang sejalan dengan prinsip syariah yang ada karena akan mendorong masyarakat untuk bersifat konsumtif dan juga banyak dampak negatif yang juga ditimbulkannya.

Terlepas dari pro kontra yang telah ada, yang jelas Dewan Syariah Nasional juga mengeluarkan sebuah fatwa mengenai kartu kredit syariah mengenai kartu kredit bank BRI syariah. Dasar yang dipakai dalam penerbitan kartu kredit syariah adalah yaitu fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No.54/DSN-MUI/X/2006 tentan kartu syariah. Dalam fatwa itu juga yang dimaksud yaitu dengan syariah adalah kartu yang juga berfungsi sebagai Kartu Kredit yang juga hubungan hukum (berdasarkan pada sistem yang sudah ada) antara para pihak berdasarkan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam fatwa yang berlaku.

Para pihak yang juga terlibat dalam penggunaan kartu kredit syariah tersebut adalah sama dengan kartu kredit konvensional, penerbit kartu atau bank (mushdir al-bithaqah), pemegang kartu (hamil al-bithaqah) atau nasabah serta juga penerima kartu (merchant, tajir atau qabil al-bithaqah). Kartu kredit juga dapat didefinisikan merupakan sebuah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan sebuah pembayaran atas kewajiban yang telah timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan atau untuk melakukan sebuah penarikan tunai dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu telah dipenuhi dahulu oleh acquirer atau juga penerbit.

Atas transaksi tersebut maka pemegang kartu juga berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang telah disepakati baik secara sekaligus atau juga secara angsuran. Mekanisme pada transaksi yang juga dilakukan oleh pemegang kartu kredit syariah sama juga dengan kartu kredit konvensional. Bahkan juga prasarana yang telah digunakan untuk menjalankan sebuah transaksi kartu kredit syariah ini sama juga dengan kartu kredit yang konvensional, misalnya saja mesin EDC, ATM, dsb. Yang membedakan dalam sebuah kartu kredit syariah yaitu adalah akad atau juga perjanjian yang digunakan.

Tentunya saja perjanjian atau juga akad yang mendasari penerbitan sebuah kartu kredit syariah ini juga berbeda dengan kartu kredit konvensional. Kalau dalam kartu kredit yang konvensional nasabah akan dikenakan bunga yang merupakan sebuah sumber utama pendapatan, maka dalam sebuah kartu kredit syariah nasabah tidak boleh dikenakan sebuah instrumen yang berupa bunga. Akad Kartu Kredit Syariah Setidaknya juga terdapat 3 (tiga) jenis akad dalam sebuah kartu kredit syariah, yakni akad kafalah, qard dan juga ijarah.  

Kartu kredit BRI syariah memberikan kemudahan kepada penggunanya,
  • Tidak adanya bunga yang diganti dengan fee
  • Terdapat penerapan denda juga, namun bukanlah denda yang terdapat pada kartu kredit konvensional yang lain.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar