Kegiatan sebuah sistem pembayaran dengan alat pembayaran
dengan kartu telah berkembang di seluruh sektor bisnis. Kebutuhan masyarakat juga
terhadap penggunaan alat pembayaran dengan menggunakan kartu untuk memenuhi kegiatan
ekonomi pada saat ini juga menunjukkan perkembangan yang juga sangat pesat
mengenai kartu kredit bank BRI syariah.
Salah satu alat
pembayaran yang berupa kartu adalah kartu kredit.Bisnis kartu kredit ini juga mengalami
perkembangan yang juga pesat dalam beberapa tahun terakhir. Jumlah kartu yang jugta
beredar saat ini telah mencapai 12 juta kartu kredit yang telah diterbitkan
oleh 21 bank dan juga lembaga pembiayaan. Terdapat ribuan merchant yang
terdapat di seluruh Indonesia yang juga bisa melayani transaksi kartu kredit
yang juga didukung dengan juga piranti gesek kartu atau juga electronic data
capture (EDC).
Memang penerbitan
kartu kredit syariah ini juga menimbulkan pro kontra yang terdapat di kalangan
masyarakat. Sebagian juga kalangan beranggapan bahwa bank syariah juga tidak
perlu ikut-ikutan menerbitkan sebuah produk kartu kredit, karena bisnis sebuah kartu
kredit kurang sejalan dengan prinsip syariah yang ada karena akan mendorong
masyarakat untuk bersifat konsumtif dan juga banyak dampak negatif yang juga ditimbulkannya.
Terlepas dari
pro kontra yang telah ada, yang jelas Dewan Syariah Nasional juga mengeluarkan sebuah
fatwa mengenai kartu kredit syariah mengenai kartu kredit bank BRI syariah. Dasar yang dipakai dalam penerbitan kartu kredit syariah adalah yaitu fatwa
Dewan Syariah Nasional (DSN) No.54/DSN-MUI/X/2006 tentan kartu syariah. Dalam
fatwa itu juga yang dimaksud yaitu dengan syariah adalah kartu yang juga berfungsi
sebagai Kartu Kredit yang juga hubungan hukum (berdasarkan pada sistem yang
sudah ada) antara para pihak berdasarkan dengan prinsip syariah sebagaimana
diatur dalam fatwa yang berlaku.
Para pihak
yang juga terlibat dalam penggunaan kartu kredit syariah tersebut adalah sama
dengan kartu kredit konvensional, penerbit kartu atau bank (mushdir
al-bithaqah), pemegang kartu (hamil al-bithaqah) atau nasabah serta juga penerima
kartu (merchant, tajir atau qabil al-bithaqah). Kartu kredit juga dapat
didefinisikan merupakan sebuah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang
dapat digunakan untuk melakukan sebuah pembayaran atas kewajiban yang telah timbul
dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan atau untuk
melakukan sebuah penarikan tunai dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu telah
dipenuhi dahulu oleh acquirer atau juga penerbit.
Atas
transaksi tersebut maka pemegang kartu juga berkewajiban melakukan pelunasan
kewajiban pembayaran pada waktu yang telah disepakati baik secara sekaligus
atau juga secara angsuran. Mekanisme pada transaksi yang juga dilakukan oleh
pemegang kartu kredit syariah sama juga dengan kartu kredit konvensional.
Bahkan juga prasarana yang telah digunakan untuk menjalankan sebuah transaksi
kartu kredit syariah ini sama juga dengan kartu kredit yang konvensional,
misalnya saja mesin EDC, ATM, dsb. Yang membedakan dalam sebuah kartu kredit
syariah yaitu adalah akad atau juga perjanjian yang digunakan.
Tentunya saja
perjanjian atau juga akad yang mendasari penerbitan sebuah kartu kredit syariah
ini juga berbeda dengan kartu kredit konvensional. Kalau dalam kartu kredit yang
konvensional nasabah akan dikenakan bunga yang merupakan sebuah sumber utama
pendapatan, maka dalam sebuah kartu kredit syariah nasabah tidak boleh dikenakan
sebuah instrumen yang berupa bunga. Akad Kartu Kredit Syariah Setidaknya juga terdapat
3 (tiga) jenis akad dalam sebuah kartu kredit syariah, yakni akad kafalah, qard
dan juga ijarah.
Kartu kredit BRI syariah memberikan kemudahan kepada
penggunanya,
- Tidak adanya bunga yang diganti dengan fee
- Terdapat penerapan denda juga, namun bukanlah denda yang terdapat pada kartu kredit konvensional yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar