Senin, 25 Juni 2018

Persyaratan Balik Nama Mobil Beserta Cara Mengurusnya


Kamu baru saja beli mobil bekas? Jika iya, maka segeralah urus balik nama untuk mempermudah dalam urusan perpajakan. Walaupun memang ini masih menjadi pilihan untuk kamu apakah akan balik nama atau tidak, mengingat untuk balik nama mobil bekas itu butuh biaya yang tak murah.

Persyaratan Balik Nama Mobil

Eits sebelum kamu datang ke samsat, ada beberapa berkas yang musti dipersiapkan. Apa saja? Berikut persyaratan balik nama mobil beserta cara mengurusnya.

a.    Fotokopi KTP pemilik baru
b.    BPKB asli beserta fotokopiannya
c.    STNK asli beserta fotokopiannya
d.    Dan sertakan Kwitansi bukti jual beli mobil yang telah di beri materai Rp. 6000
Setelah kamu mempersiapkan berkas diatas.

Sekarang saatnya datang ke samsat dengan prosedur sebagai berikut.

1.    Pastikan kamu membawa mobil karena setibanya di samsat kamu harus langsung cek fisik kendaraan. Tak usah bingung, karena disana kamu akan diarahkan oleh seorang petugas sehingga kamu hanya perlu mengikuti arahannya saja.
2.    Setelah kamu memarkirkan mobil di area cek fisik kendaraan dan membuka kapnya, petugas akan datang dengan membawa formulir dan mulai melakukan pengecekan mobil. Cek fisik ini bertujuan untuk memastikan nomor rangka dan nomor mesin mobil sesuai.
3.    Baru setelah petugas selesai melakukan cek fisik mobil, kemudian kamu akan diberi formulir. Isi formulir tersebut sesuai data mobil yang ada di STNK.
4.    Setelah kamu selesai mengisi formulir dengan lengkap dan benar, serahkan kembali ke petugas yang berada di loket beserta STNK asli. Tunggu hingga nama kamu dipanggil oleh petugas (nama yang dipanggil adalah yang tertera di STNK).
5.    Setelah nama kamu dipanggil, kamu akan bakalan diminta untuk mengumpulkan semua berkas yang telah sebelumnya kamu siapkan. Meliputi formulir cek fisik, fotokopi STNK, STNK asli, fotokopi BPKB, fotokopi KTP pemilik baru, dan kwitansi pembelian mobil yang telah dimaterai. Semua berkas tersebut harus dikumpulkan ke gedung utama yang ada dalam samsat.
6.    Semua berkas tadi akan di cek oleh petugas, setelah selesai kamu akan dipanggil kembali untuk menyerahkan BPKB asli. Tunggu beberapa saat sampai nama kamu dipanggil lagi. Nah kali ini yang dipanggil adalah nama pemilik mobil yang baru.
7.    Kemudian setelah nama kamu dipanggil, ambil kembali berkasnya dan serahkan ke loket yang bertugas mengurusinya. Jika kamu bingung bisa ditanyakan kepada petugas tentang loket mana yang harus dituju karena biasanya tiap wilayah berbeda). Dan tunggu nama kamu dipanggil lagi oleh petugas.
8.    Selanjutnya ketika nama kamu telah dipanggil petugas, datanglah dan ambil berkasnya kembali kemudian serahkan lagi ke loket awal. Nantinya kamu akan diberikan lembar tagihan biaya yang harus dibayarkan untuk balik nama.
9.    Bayar tagihan tersebut sesuai dengan nominal yang tertera. Jika ternyata kamu belum membayar pajak, maka saat itu juga akan diminta untuk membayarkannya. Tunggu kembali, karena petugas sedang memproses pembayaran balik nama mobil kamu.
10. Setelah selesai kamu akan mendapatkan cap lunas dan tanda terima dari berkas yang kamu kumpulkan tadi. Kemudian kamu akan mendapatkan STNK asli namun dengan nama pemilik yang baru. Selanjutnya, kamu harus pergi ke polda setempat untuk mengurus BPKB dengan nama baru.
11. Jangan lupa simpan berkas dan bukti pelunasan untuk jaga-jaga jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Nah itulah persyaratan balik nama mobil beserta cara mengurusnya. Bisa dibilang mudah, tapi butuh kesabaran. Semoga bermanfaat dan see you.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar