Kamu
baru saja beli mobil bekas? Jika iya, maka segeralah urus balik nama untuk
mempermudah dalam urusan perpajakan.
Walaupun memang ini masih menjadi pilihan untuk kamu apakah akan balik nama
atau tidak, mengingat untuk balik nama mobil bekas itu butuh biaya yang tak
murah.
Persyaratan Balik Nama Mobil
Eits
sebelum kamu datang ke samsat, ada beberapa berkas yang musti dipersiapkan. Apa
saja? Berikut persyaratan balik nama
mobil beserta cara mengurusnya.
a. Fotokopi
KTP pemilik baru
b. BPKB
asli beserta fotokopiannya
c. STNK
asli beserta fotokopiannya
d. Dan sertakan Kwitansi bukti jual
beli mobil yang telah di beri materai
Rp. 6000
Setelah kamu mempersiapkan berkas diatas.
Sekarang saatnya datang ke samsat dengan prosedur sebagai berikut.
Sekarang saatnya datang ke samsat dengan prosedur sebagai berikut.
1. Pastikan
kamu membawa mobil karena setibanya di samsat kamu harus langsung cek fisik
kendaraan. Tak usah bingung, karena disana kamu akan diarahkan oleh seorang
petugas sehingga kamu hanya perlu mengikuti arahannya saja.
2. Setelah
kamu memarkirkan mobil di area cek fisik kendaraan dan membuka kapnya, petugas
akan datang dengan membawa formulir dan mulai melakukan pengecekan mobil. Cek
fisik ini bertujuan untuk memastikan nomor
rangka dan nomor mesin mobil sesuai.
3. Baru setelah petugas selesai
melakukan cek fisik mobil, kemudian kamu akan diberi formulir. Isi formulir
tersebut sesuai data mobil yang ada di STNK.
4. Setelah
kamu selesai mengisi formulir dengan lengkap dan benar, serahkan kembali ke
petugas yang berada di loket beserta STNK asli. Tunggu hingga nama kamu
dipanggil oleh petugas (nama yang dipanggil adalah yang tertera di STNK).
5. Setelah
nama kamu dipanggil, kamu akan bakalan diminta
untuk mengumpulkan semua berkas yang telah sebelumnya kamu siapkan. Meliputi
formulir cek fisik, fotokopi STNK, STNK asli, fotokopi BPKB, fotokopi KTP pemilik
baru, dan kwitansi pembelian mobil yang telah dimaterai. Semua berkas tersebut
harus dikumpulkan ke gedung utama yang ada dalam samsat.
6. Semua
berkas tadi akan di cek oleh petugas, setelah selesai kamu akan dipanggil
kembali untuk menyerahkan BPKB asli. Tunggu beberapa saat sampai nama kamu
dipanggil lagi. Nah kali ini yang dipanggil adalah nama pemilik mobil yang
baru.
7. Kemudian
setelah nama kamu dipanggil, ambil kembali berkasnya dan serahkan ke loket yang
bertugas mengurusinya. Jika kamu bingung bisa ditanyakan kepada petugas tentang
loket mana yang harus dituju karena biasanya tiap wilayah berbeda). Dan tunggu
nama kamu dipanggil lagi oleh petugas.
8. Selanjutnya
ketika nama kamu telah dipanggil petugas, datanglah dan ambil berkasnya kembali
kemudian serahkan lagi ke loket awal. Nantinya kamu akan diberikan lembar
tagihan biaya yang harus dibayarkan untuk balik nama.
9. Bayar
tagihan tersebut sesuai dengan nominal yang tertera. Jika ternyata kamu belum
membayar pajak, maka saat itu juga akan diminta untuk membayarkannya. Tunggu
kembali, karena petugas sedang memproses pembayaran balik nama mobil kamu.
10. Setelah
selesai kamu akan mendapatkan cap lunas dan tanda terima dari berkas yang kamu
kumpulkan tadi. Kemudian kamu akan mendapatkan STNK asli namun dengan nama
pemilik yang baru. Selanjutnya, kamu harus pergi ke polda setempat untuk
mengurus BPKB dengan nama baru.
11. Jangan
lupa simpan berkas dan bukti pelunasan untuk jaga-jaga jika sewaktu-waktu
dibutuhkan.
Nah itulah
persyaratan balik nama mobil beserta cara mengurusnya. Bisa dibilang mudah,
tapi butuh kesabaran. Semoga bermanfaat dan see you.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar